Tanah Negara

Tanah Negara

Menurut Kangdede, hubungan subyek hukum dengan tanahnya ada 2 (dua) bentuk, yakni : (a) hubungan subyek dengan hak atas tanah dan (b) hubungan subyek dengan pemilikan dan penguasaan tanah. Menurut

Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma) Dalam Permohonan, Perpanjangan dan Pembaharuan HGU

…dan perundang-undangan mengenai plasma ini. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia…