Ruqiyah, Tamimah dan Tiwalah

Ruqiyah, Tamimah dan Tiwalah merupakan istilah yang mungkin beberapa diantara kita sering mendengarnya. Bahkan mungkin salah satu diantara kita pernah melakukan atau mendapatkan ruqiyah, tamimah dan tiwalah. Sahabat muslim, sesungguhnya terdapat hadis Rasulullah yang berhubungan dengan ketiga istilah tersebut, yaitu ruqiyah, tamimah dan tiwalah dan pernyataan Beliau bahwa ketiga hal tersebut adalah termasuk syirik.

Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu menuturkan: aku telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya Ruqyah, Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”(HR. Ahmad dan HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih) ((Hadits ini ada kisahnya yaitu :

عَنْ زَيْنَبَ، امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «إِنَّ الرُّقَى، وَالتَّمَائِمَ، وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ» قَالَتْ: قُلْتُ: لِمَ تَقُولُ هَذَا؟ وَاللَّهِ لَقَدْ كَانَتْ عَيْنِي تَقْذِفُ وَكُنْتُ أَخْتَلِفُ إِلَى فُلَانٍ الْيَهُودِيِّ يَرْقِينِي فَإِذَا رَقَانِي سَكَنَتْ، فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ: إِنَّمَا ذَاكَ عَمَلُ الشَّيْطَانِ كَانَ يَنْخُسُهَا بِيَدِهِ فَإِذَا رَقَاهَا كَفَّ عَنْهَا، إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكِ أَنْ تَقُولِي كَمَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «أَذْهِبِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ، اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي، لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا»

Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud dari Ibnu Mas’ud beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi) jimat-jimat, dan tiwalah (pelet) adalah kesyirikan”.

Zianab berkata, “Kenapa engkau mengatakan demikian? Demi Allah mataku bergerak-gerak, dan aku pergi ke si fulan Yahudi lalu iapun meruqyahku, jika ia telah meruqyahku maka mataku tenang kembali”. Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya itu hanyalah pekerjaan syaitan, ia yang telah menggerak-gerakan dengan tangannya, jika si fulan Yahudi meruqyah maka syaitan berhenti. Sesungguhnya cukup bagimu untuk mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Hilangkanlah penyakit wahai Penguasa manusia, sembuhkanlah sesungguhnya Engkau Maha Menyembuhkan, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit sedikitpun” (HR Abu Dawud No. 3883). ))

Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi)

Ruqiyah, Tamimah dan Tiwalah

Penjelasan Tentang Ruqiyah, Tamimah dan Tiwalah

a. Ruqiyah

Ruqiah disebut juga dengan azimah. Ruqiyah Ini diperbolehkan apabila penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah rshallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain atau sengatan kalajengking.

Hadits dari Buraidah bin al-Husaib

لاَ رُقْيَةَ إِلاَّ مِنْ عَيْـنٍ أَوْ حُـمَةٍ

“Tidak ada ruqyah kecuali karena ‘ain((‘ain yaitu pengaruh jahat yang disebabkan oleh rasa dengki / hasad seseorang dari pandangan matanya)) atau sengatan kalajengking“.

Yang dimaksud dengan Ruqiyah disini adalah penyembuhan dengan ayat Alqur’an, doa-doa atau mantra-mantra. Tentu saja yang diperbolehkan oleh Rasulullah adalah ruqiyah yang tidak mengandung kesyirikan, dan ruqiyah yang isinya tidak kita pahami bisa saja berisikan kesyirikan yang tentu saja hukumnya haram seperti yang dimaksud dalam hadist Ibnu Masud diatas.

Syarat dibolehkannya ruqyah sebagaimana perkataan Ibnu Hajar rahimahullah :

وَقَدْ أَجْمَعَ الْعُلَمَاءُ عَلَى جَوَازِ الرُّقَى عِنْدَ اجْتِمَاعِ ثَلَاثَةِ شُرُوطٍ أَنْ يَكُونَ بِكَلَامِ اللَّهِ تَعَالَى أَوْ بِأَسْمَائِهِ وَصِفَاتِهِ وَبِاللِّسَانِ الْعَرَبِيِّ أَوْ بِمَا يُعْرَفُ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِهِ وَأَنْ يُعْتَقَدَ أَنَّ الرُّقْيَةَ لَا تُؤَثِّرُ بِذَاتِهَا بَلْ بِذَاتِ اللَّهِ تَعَالَى

“Para ulama telah bersepakat bahwa ruqyah itu diperbolehkan jika memenuhi 3 persyaratan :

  • Ruqyah dengan firman Allah atau dengan nama-nama dan sifat-sifatNya,
  • Ruqyah dengan bahasa Arab atau jika selain bahasa Arab maka harus dipahami maknanya
  • Hendaknya meyakini bahwasanya ruqyah tidaklah memberi pengaruh dengan sendirinya akan tetapi kembali kepada Allah” (Fathul Baari 10/195)

Bab ruqiyah akan dibahas tersendiri.

Tamimah

Tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan dileher anak-anak untuk menangkal atau menolak ‘ain. Tetapi apabila yang dikalungkan dileher anak-anak tersebut berasal dari ayat Alqur’an, sebagian ulama salaf memberikan keringanan dalam hal ini. Namun sebagian lainnya tidak memperbolehkan dan memandang hal ini sebagai sesuatu yang telarang. Salah satunya adalah pendapat Ibu Mas’ud Radiyallahu ‘anhu (( Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’; bahkan hadis yang melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqiyah, ada hadis lain yang membolehkan. Disamping itu apabila diperbolehkan, maka akan membuka peluang untuk menggunakan tamimah yang haram. Baca juga pada artikel sebelumnya : Memakai Jimat, Tamimah…))

Tiwalah

TIWALAH adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya. Dalam kehidupan kita, tiwalah ini dikenal juga dengan pelet.

Memakai pelet termasuk syirik karena di dalamnya ada keyakinan untuk menolak bahaya dan mendatangkan manfaat dari selain Allah Ta’ala (Lihat Fathul Majid, 139). Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Tiwalah tergolong syirik karena tiwalah bukanlah sebab syar’i (yang didukung dalil) dan bukan pula sebab qodari (yang dibuktikan melalui eksperimen).”

Dalam hadits marfu’ dari Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barangsiapa yang menggantungkan sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi dirinya) maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi)

Demikian Sahabat muslim hal-hal yang harus kita fahami mengenai Ruqiyah, Tamimah dan Tiwalah. Semoga kita dapat mengambil hikmahnya, terutama agar kita tidak terjerumus kedalam kesyirikan, karena kita semua sudah tahu bukan bagaimana bahaya perbuatan syirik?

Daftar Pustaka :

  1. Syech Muhammad Bin Abdul Wahab. Kitab Tauhid (Versi ebook terjemahan M Yusuf Harun, MA)
  2. Firanda Andirja. Penjelasan Kitab Tauhid Bab 8. https://firanda.com/2270-penjelasan-kitab-tauhid-bab-8-tentang-ruqyah-dan-tamimah.html#_ftn7 (diakses tanggal 21 Maret 2021)
  3. Muhammad Abdu Tuasikal, Msi. Kesyirikan pada Pelet, Susuk Pemikat Hati. https://rumaysho.com/2397-kesyirikan-pada-pelet-dan-susuk-pemikat-hati.html (diakses tanggal 21 Maret 2021)