Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma) Dalam Permohonan, Perpanjangan dan Pembaharuan HGU

Kewajiban memfasilitasi Plasma bagi pemegang Hak Guna Usaha diatur didalam Pasal 40 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Dalam pelaksanaannya ternyata terdapat beberapa perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat ini.

Pada kesempatan ini mari kita sama-sama menelaah lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan mengenai plasma ini.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
  2. Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245);
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
  5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
  8. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
  9. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 431);
  10. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 965)
  11. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Masyarakat Kebun

Kewajiban Membangun/Memfasilitasi Kebun Plasma

Kewajiban Membangun/memfasilitasi Kebun Masyarakat
Gambar : investor.id

Berdasarkan ketentuan Perundang-Undangan, bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki IUP (Izin Usaha Perkebunan) atau IUP-B baik itu perusahaan swasta maupun BUMN wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyararakat sekitar paling sedikit 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan tersebut.

Bentuk fasilitasi pembangunan masyarakat ini adalah :

  1. Penyediaan lahan baik yang berasal dari lahan yang dimohon Hak Guna Usaha (Pertamakali) atau Lahan Masyarakat dengan luas minimal 20% dari total luas areal yang diajukan HGU oleh Perusahaan;
  2. Peremajaan Kebun Masyarakat paling sedikit 20% dari total areal yang diajukan HGU oleh Perusahaan; atau
  3. Pembinaan Kebun Masyarakat paling sedikit 20% dari total areal yang diajukan HGU oleh Perusahaan

Secara umum pengenaan kewajiban pembangunan kebun masyarakat ini diatur didalam UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan diatur lebih detil melalui Permen ATR/BPN No. 7 Tahun 2017 jo Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Masyarakat Kebun.

Namun pasca disyahkan dan diudangkannya UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ketentuan mengenai kewajiban pembangunan kebun masyarakat ini berubah yaitu dengan diubahnya ketentuan pada Pasal 58 UU Perkebunan Tahun 2014.

Untuk itu mari kita telaah kembali aturan yang berkaitan dengan kewajiban membangun/menfasilitasi kebun masyarakat ini berdasarkan ketentuan – ketentuan tersebut.

Kewajiban Membangun/memfasilitasi Kebun Masyarakat Berdasarkan UU Perkebunan

Kewajiban membangun/memfasilitasi Kebun Plasma diwajibkan berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan :

“Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan

Kewajiban Plasma Bagi Perusahaan Perkebunan Berdasarkan UU Perkebunan
Komparasi Kewajiban Plasma / Kebun Masyarakat berdasarkan UU Perkebunan

Kewajiban membangun/memfasilitasi kebun plasma tidak diatur/diwajibkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2004, namun diatur/diwajibkan dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Permentan Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2007 (membangun) yang kemudian dicabut dengan Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 (memfasilitasi), kemudian dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 memfasilitasi pembangunan kebun plasma diwajibkan bagi perusahaan perkebunan

Kewajiban Membangun/memfasilitasi Kebun Masyarakat Berdasarkan Permen ATR/BPN No 7 Tahun 2017

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat ini juga diwajibkan bagi Pemegang Hak Guna Usaha sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Negara Agraria / Badan Pertanahan Nasional No. 7 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf k : “Pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum”

Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha ini, diberlakukan bagi :

  1. Pemohon Hak Guna Usaha (HGU) untuk pertama kali dengan luas 250 hektar atau lebih;
  2. Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan luasan 250 hektar atau lebih yang telah diberikan sebelum berlakunya Perment ATR/BPN No 7 Tahun 2017 dan belum melaksanakan kemitraan (plasma), diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20% dari total luas areal yang diusahakan oleh pemegang HGU, pada saat perpanjangan jangka waktu atau pembaruan HGU.
  3. Didalam Surat Edaran Menteri ATR/BPN No. 11/SE-HK.02.02/VIII/2020, ditegaskan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat tersebut dikenakan untuk pemegang HGU berbadan hukum Perseroan Terbatas

Bentuk Kewajiban Membangun/Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

Bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat berdasarkan UU Perkebunan adalah melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan (Pasal 58 Ayat (2))

Bentuk kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat didalam Permen ATR/BPN No 7 Tahun 2017 adalah dalam bentuk kemitraan (plasma). Hal ini cukup menjadi polemik dan multitafsir dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan hal tersebut, maka diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 11/SE-HK.02.02/VIII/2020 Tentang Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Masyarakat Kebun.

Berdasarkan Surat Edaran ini dijelaskan mengenai bentuk-bentuk fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagai berikut :

a. Permohonan Hak Guna Usaha (HGU) Pertamakali

  1. Untuk objek yang dimohon Hak Guna Usaha berasal dari Tanah Negara non-kawasan hutan, areal yang akan dijadikan kebun masyarakat dapat berasal dari lahan yang disediakan dan diserahkan oleh perusahaan dan/atau lahan yang disediakan dan diserahkan oleh masyarakat;
  2. Untuk objek yang dimohon Hak Guna Usaha berasal dari tanah Kawasan Hutan Negara yang dilepaskan, areal yang akan dijadikan kebun masyarakat dialokasikan dari sebagian areal Kawasan Hutan Negara yang dilepaskan;

b. Permohonan Perpanjangan atau Pembaruan Hak Guna Usaha (HGU)

  1. Apabila di sekitar lokasi perkebunan existing tidak tersedia lahan untuk dijadikan kebun masyarakat, fasilitasi dapat dilakukan melalui peremajaan kebun masyarakat;
  2. Peremajaan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud dilakukan pada tanaman yang telah melampaui umur ekonomisnya dan/atau memiliki produktivitas yang rendah;
  3. Luas areal kebun masyarakat yang diremajakan minimal 20% (dua puluh persen) dari luas tanah Hak Guna Usaha perusahaan;
  4. Dalam hal di sekitar lokasi perkebunan tidak terdapat kebun masyarakat untuk dilakukan peremajaan, fasilitasi dapat dilakukan melalui pembinaan kebun masyarakat existing minimal 20% (dua puluh persen) dari luas Hak Guna Usaha, dengan ketentuan:
  • Komoditas perkebunannya sama dengan perusahaan perkebunan, dalam bentuk pemberian bantuan kredit benih untuk penanaman baru atau peremajaan tanaman dini atau perbaikan varietas tanaman, kredit pupuk dan pestisida, menampung dan membeli hasil perkebunan milik masyarakat;
  • Dalam hal komoditas perkebunan di sekitarnya tidak sama dengan yang diusahakan perusahaan perkebunan, maka fasilitasi dapat dilakukan terhadap komoditas perkebunan strategis yaitu kelapa sawit, kopi, kakao, tebu, karet dan tembakau.

c. Kewajiban Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Apabila Kriteria a dan b Tidak Dapat Dilaksanakan

Apabila kriteria sebagaimana a dan b (pada saat permohonan HGU pertamakali dan pada saat perpanjangan atau pembaruan HGU) tidak dapat dilaksanakan, maka perusahaan perkebunan tetap harus menyediakan lahan untuk kebun masyarakat minimal 20% (dua puluh persen) diambilkan dari areal Hak Guna Usaha dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Dilakukan dengan pembayaran ganti kerugian secara bertahap (mengangsur) kepada pemegang Hak Guna Usaha dan pengelolaan kebun masyarakat mengacu kepada standar pengelolaan perusahaan perkebunan;
  2. Penetapan besarnya nilai ganti kerugian dilakukan oleh Lembaga Penilai (Appraisal) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan masyarakat petani peserta fasilitasi pembangunan perkebunan masyarakat melalui koperasi yang dibentuk petani peserta.

d. Bentuk Lainnya dalam Memenuhi Kewajiban Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat

  • Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat selain bentuk sebagaimana dimaksud pada angka a. dan angka b. dapat dilakukan melalui kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Terhadap bentuk fasilitasi atas ketidaktersediaan lahan, ditentukan berdasarkan hasil penilaian Panitia B dan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan petani peserta

Kapan Kewajiban Memfasilitasi Kebun Masyarakat ini Dilaksanakan?

Menurut UU Perkebunan, Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha diberikan.

Merujuk pada ketentuan Permen ATR/BPN No 7 Tahun 2017, Pasal 41 ayat (2) huruf c, bahwa ” permohonan hak atas tanah bagian kemitraan
(plasma) diajukan bersamaan dengan permohonan Hak Guna Usaha inti”. Maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan memfasilitasi kebun masyarakat ini dilaksanakan bersamaan dengan permohonan Hak Guna Usaha Kebun Inti.

Bahwa pengajuan permohonan HGU pertama kali harus dilampiri dengan Peta Bidang Tanah (Inti dan Plasma) dan Perjanjian kerjasama kemitraan dengan masyarakat sekitar yang dilampiri dengan daftar peserta plasma yang ditunjuk berdasarkan usulan dari camat dan lurah/kepala desa setempat yang ditetapkan oleh bupati/walikota/pejabat yang ditunjuk

Siapakah Yang Berhak Menerima Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat ini?

Pembangunan kebun masyarakat ditujukan untuk masyarakat sekitar kebun inti, dengan kriteria:

  1. Masyarakat petani yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan;
  2. Masyarakat petani yang bertempat tinggal berdekatan dengan lokasi kegiatan perkebunan dalam satu wilayah kabupaten; dan
  3. Diutamakan yang berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pemberian Hak Atas Tanah Bagi Petani Plasma

  1. Hak Atas Tanah bagi petani peserta dapat diberikan dalam bentuk Hak Milik atas nama perseorangan atau Hak Guna Usaha atas nama koperasi;
  2. Permohonan hak atas tanah tersebut diatas, diajukan bersamaan dengan permohonan Hak Guna Usaha perusahaan;
  3. Kewenangan pemberian hak kepada petani peserta dan perusahaan perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan disertai keterangan secara tertulis oleh Pejabat sesuai dengan kewenangan pemberian haknya bahwa objek permohonan merupakan satu rangkaian pelayanan pertanahan.

Ketentuan Kewajiban Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasca UU No 11 Tahun 2020

Seperti yang kita ketahui, Undang – Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja merupakan Undang-Undang Kontroversi yang telah disyahkan dan diundangkan pada tanggal 2 November 2020 telah merubah beberapa peraturan perundang-undangan. Diantaranya UU yang diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 ini adalah UU Perkebunan (UU No. 39 Tahun 2014)

Dan salah satu Pasal yang diubah oleh UU Cipta Kerja ini adalah Pasal 58 yaitu ketentuan mengenai kewajiban memfasilitasi kebun masyarakat sekitar seluas 20%.

Ketentuan yang berubah terutama ada dalam ayat (1) yaitu :

Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari:
a. area penggunaan lain yang berada diluar hak guna usaha; dan/atau
b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan,
wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.

Memperhatikan isi pada ayat (1) tersebut dapat dikatakan bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar hanya dikenakan pada perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin berusaha untuk budidaya dan diajukan permohonan Hak Guna Usaha pertama kali. Mengapa demikian? dilihat dari kriteria :

  1. Bahwa lahan yang diberikan izin berusaha berasal dari (baik sebagian atau keseluruhan) berasal dari APL (areal di luar kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan) dan diluar Hak Guna Usaha; dengan kata lain bahwa lahan yang sudah memiliki HGU tidak kena kewajiban plasma
  2. Sedangkan areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, jelas merupakan areal yang dimohon HGU pertama kali sehingga WAJIB melaksanakan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Sedangkan ketentuan selanjutnya tidak berubah dari ketentuan Pasal 58 UU Perkebunan.

Pasca diundangkannya UU Cipta Kerja, bagaimana dengan pengaturan mengenai kewajiban kemitraan plasma berdasarkan Permen ATR/BPN No 7 Tahun 2017 ? Tentu saja hukum di Indonesia berlaku asas Lex Superior derogat legi inferior sehingga ketika aturan dibawahnya bertentangan dengan aturan diatasnya, maka aturan lebih tinggi mengesampingkan peraturan dengan tingkat lebih rendah.

Demikian Sahabat, sedikit ulasan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan dalam memfasilitasi / membangun kebun masyarakat dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagai bahan telaahan bagi kita bersama. Semoga bermanfaat..