Jika kita hendak shalat, berdiri dengan tegak ke arah kiblat, pandangan kearah tempat sujud. Setelah berniat shalat didalam hati kemudian melakukan takbiratul Ihram. Apakah Takbiratul Ihram itu? dan bagaimana tata cara takbiratul ihram?
Daftar Isi
Apakah Takbiratul Ihram
Disebut Takbiratul Ihram karena ketika seseorang bertakbir untuk mengawali shalatnya, maka ia memasuki larangan shalat, yaitu hal-hal yang haram dikerjakan saat shalat. Jadi ketika seseorang membaca “Allahu akbar” maka saat itu, apa saja yang diharamkan bagi orang shalat telah diharamkan baginya.
“Jika engkau berdiri untuk shalat, maka sempurnakanlah wudhu`, kemudian menghadaplah kiblat, lalu takbirlah.” (HR Al-Bukhari 6251, Muslim 397)
Pada saat takbiratul ihram, harus mengucapkan kalimat “Allahu akbar” dengan benar. Dan berikut ini tata cara takbiratul ihram / sifat takbiratul ihram
Tata Cara Takbiratul Ihram
Adapun cara takbiratul ihram, kedua tangan diangkat, jari-jari dalam keadaan rapat dan terbentang. Mengangkat tangan boleh dikerjakan pada saat / bersamaan dengan takbir, sebelum takbir atau sesudah takbir.
Menurut Malikiyyah dan Syafi’iyyah, takbir berbarengan dengan mengangkat tangan. Sedangkan Hanafiyyah dan salah satu pendapat Syafi’iyyah, mengangkat tangan itu sebelum takbir. Sebagian ulama Hanafiyah juga berpendapat mengangkat tangan itu setelah takbir. Yang benar, perkara ini masih bisa ditolerir, artinya boleh mengangkat tangan dahulu sebelum takbir, boleh setelah takbir dan dibolehkan juga berbarengan dengan takbir. Karena semua ini pernah dipraktekkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam (Ashlu Sifati Shalatin Nabi, 193-199).
Dalil sebelum takbir
Hadits dari Ibnu Umar radhiallahu’anhu:
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ رفع يديه حتى تكونا حذو منكبيه ثم كبَّر
“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya setinggi pundak, lalu bertakbir” (HR. Muslim 390)
Hadits dari Abu Humaid As Sa’idi radhiallahu’anhu:
كان رسول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إذا قام إلى الصلاة؛ يرفع يديه حتى يحاذي بهما منكبيه، ثميكبر
“Pernah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai keduanya setinggi pundak, lalu bertakbir” (HR. Abu Daud 729 dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)
Dalil bersamaan dengan takbir
Hadits dari Ibnu Umar Radhiallahu’anhu:
رأيت النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ افتتح التكبير في الصلاة، فرفع يديه حين يكبر حتى يجعلهماحذو منكبيه، وإذا كبَّر للركوع؛ فعل مثله
“Aku melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memulai shalatnya dengan takbir. Lalu beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga keduanya setinggi pundak. Jika beliau hendak ruku, beliau juga melakukan demikian” (HR. Bukhari 738)
Hadits Malik Ibnul Huwairits radhiallahu’anhu:
أن رسول الله كان إذا صلى ، يرفع يديه حين يكبر حيال أذنيه ، وإذا أراد أن يركع ، وإذا رفع رأسه من الركوع
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika shalat beliau mengangkat kedua tangannya ketika bertakbir hingga sampai setinggi kedua telinganya. Beliau lakukan itu juga ketika hendak ruku’ atau hendak mengangkat kepada dari ruku’” (HR. An Nasa-i 879, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Sunan Nasa-i)
Dalil setelah takbir
Hadits dari Abu Qilabah,
أنه رأى مالك بن الحويرث ، إذا صلى كبر . ثم رفع يديه . وإذا أراد أن يركع رفع يديه . وإذا رفع رأسه من الركوع رفع يديه . وحدث ؛ أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يفعل هكذا
“Ia melihat Malik bin Al Huwairits radhiallahu’anhu jika shalat ia bertakbir, lalu mengangkat kedua tangannya. Jika ia ingin ruku, ia juga mengangkat kedua tangannya. Jika ia mengangkat kepala dari ruku, juga mengangkat kedua tangannya. Dan ia pernah mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga melakukan seperti itu” (HR. Muslim 391)
Tata Cara Mengangkat Tangan Ketika Takbiratul Ihram
Ketika takbiratul ihram maka kita disunnahkan mengangkat kedua tangan. Kedua tangan diangkat, jari-jari dalam keadaan rapat dan terbentang. Mengangkat tangan boleh dikerjakan pada saat / bersamaan dengan takbir, sebelum takbir atau sesudah takbir. Lalu setinggi apakah tangan kita diangkat pada saat takbiratul ihram?
Kedua tangan diangkat sejajar pundak atau setinggi ujung telinga. Berdasarkan hadits:
كان رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلمَ إذا قام إلى الصلاةِ يرفعُ يديه حتى إذا كانتا حذوَ مِنكَبيه
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai setinggi pundaknya” (HR. Ahmad 9/28, Ahmad Syakir mengatakan: “sanad hadits ini shahih”)
Juga hadits:
كانَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم إذا افتتحَ الصلاةَ رفع َيدَيهِ حتى تكوناَ حَذْوَ أُذُنَيهِ
“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika memulai shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai setinggi kedua telinganya” (HR. Al Baihaqi 2/26)
Juga hadits dari Malik bin Huwairits radhiallahu’anhu
أنه رأى نبي الله صلى الله عليه وسلم . وقال : حتى يحاذي بهما فروع أذنيه
“Ia melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat, ia berkata (tangannya diangkat) sampai setinggi pangkal telinganya” (HR. Muslim 391, Abu Daud 745)
Ini adalah khilaf tanawwu’ (perbedaan variasi), maka seseorang boleh memilih salah satu dari cara yang ada. Bahkan yang lebih utama terkadang mengamalkan yang satu dan terkadang mengamalkan yang lain, sehingga masing-masing dari sunnah ini tetap lestari dan diamalkan orang.
Sebagian ulama memperinci ukuran tersebut, yaitu bagian bawah telapak tangan setinggi pundak, atau bagian atas telapak tangan setinggi pangkal telinga. Namun yang tepat, dalam hal ini perkaranya luas, yang mengangkat kedua telapaknya tangan sampai sekitar pundak atau sampai sekitar telinga tanpa ada batasan tertentu itu sudah melakukan yang disunnahkan oleh Nabi (lihat Syarhul Mumthi, 3/31). Adapun praktek sebagian orang yang meyakini bahwa kedua telapak tangan harus menyentuh daun telinga, ini tidak ada asalnya sama sekali (Shifatu Shalatin Nabi, 63).
Demikian Tata Cara Takbiratul Ihram, semoga bermanfaat.
Referensi :
- https://muslim.or.id/12299-tata-cara-takbiratul-ihram-dalam-shalat.html
- Sifat Shalat Nabi : Syaikh Muhammad Al-Utsaimin Terbitan Ummul Qura