Sejarah Hukum Kebun Kertamanah

Kebun Kertamanah merupakan salah satu kebun milik PT Perkebunan Nusantara VIII yang memiliki panorama yang indah dan terkenal dengan destinasi wisata WWP (Wayang Windu Panenjoannya).

Perkebunan ini merupakan perkebunan teh dan kopi yang mengelola lahan kurang lebih seluas 2800 ha, terletak di Kabupaten Bandung.

Kali ini, Kangdede ingin berbagi mengenai sejarah perkebunan kertamanah yang merupakan perkebunan yang diperoleh dari perusahaan eks Belanda.

Kebun Kertamanah
kebun kertamanah

Kangdede ingin menyajikan sejarah perkebunan kertamanah ini dengan dasar-dasar hukum berupa peraturan pemerintah dan undang-undang yang menjadi latar belakang adanya perkebunan Kertamanah ini. Untuk itulah kenapa Kangdede memberi judul Sejarah Hukum Kebun Kertamanah.

Harapan Kangdede, dengan sejarah hukum perkebunan Kertamanah yang cukup singkat ini menjadi referensi yang dapat dipertanggung jawabkan untuk generasi penerus agar dapat mempertahankan eksistensi perkebunan teh pada umumnya dan kebun kertamanah pada khususnya yang diperoleh dengan perjuangan rakyat dan bangsa Indonesia pada masa lalu dari penguasaan dan penjajahan pemerintah Jepang dan Kolonial Belanda melalui upaya-upaya hukum dimasa kepemimpinan Soekarno-Hatta.

Artikel ini Kangdede tulis untuk kertamanah.com

Baik sebagian maupun keseluruhan dari artikel ini TIDAK BOLEH dipergunakan dan atau disebarluaskan kembali melalui media apapun untuk tujuan apapun TANPA SEIZIN penulis.

disclaimer

Kebun Kertamanah yang terletak di Kabupaten Bandung, merupakan salah satu eks Perkebunan milik Belanda yang dinasionalisasi berdasarkan :

  • Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1946 Tentang Pendirian Pusat Perkebunan Negara;
  • Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1947 Tentang Pendirian Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (PPRI);
  • Undang – Undang No. 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan – Perusahaan milik Belanda (Lembar Negara No. 162 tahun 1958);
  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1959 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Undang – Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Lembar Negara No. 5 Tahun 1959);
  • Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi (Lembar Negara No. 31 Tahun 1959);

Saat ini pengelolaan kebun Kertamanah mencakup 3 wilayah perkebunan eks. Belanda yaitu :

  • Cinyiruan (eks. perkebunan kina milik pemerintah Belanda / Gouvernements Kina-onderneming Tjinjiroean di de Preanger);
  • Kertamanah (bekas hak erfach perusahaan Belanda an. PT. Rubber Cultuur Mij Kawoeng N.V. berkedudukan di Amsterdam) dan
  • Cikembang (N.V. Rotterdam Mij Tjikembang)
sejarah kebun kertamanah

Bahwa setelah Kemerdekaan Negara Republik Indonesia dideklarasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Pemerintah Indonesia dengan segala kekuatannya menguasai perkebunan-perkebunan warisan Jepang dan perkebunan milik Pemerintah Belanda. Penguasaan perkebunan tersebut dipercayakan kepada Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) yang dibentuk berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1946 Tanggal 6 Juni 1946. Modal usaha PPN diambil dari APBN yang bisnisnya diurus langsung dibawah komando Kementerian Pertanian dan Persediaan.

Sembilan bulan kemudian, Presiden Soekarno menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1947 Tanggal 30 April 1947 Tentang Pendirian Kantor Perusahaan Perkebunan Republik Indonesia (PPRI). Melalui Peraturan Pemerintah inilah Pemerintah RI mendeklarasikan bahwa semua perusahaan perkebunan milik asing dan semua perusahaan perkebunan bukan milik asing dikuasai dan diurus oleh PPRI yang berkantor pusat di Solo Jawa Tengah. PPRI juga diperintahkan untuk mengurus perusahaan perkebunan milik negara (dahulu disebut Gouverment Landbouw bedrijven) termasuk kebun Tjinyiruan.

Baru kemudian pada tahun 1958, pemerintah menasionalisasi semua perkebunan milik Belanda yang belum dikuasai oleh pemerintah Indonesia melalui UU No 86 Tahun 1958. Diantara perkebunan yang dinasionalisasikan adalah perkebunan Kertamanah dan Cikembang (Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi (Lembar Negara No. 31 Tahun 1959))

Pada tahun 1957, melalu Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 229/Um/57 Tahun 1957 dibentuk Perusahaan Perkebunan Negara Baru (P.P.N Baru)

Pada tahun 1960, PPRI dibubarkan melalui PP No 47 Tahun 1960. Dan perkebunan yang dikelola oleh PPRI diserahkan kepada P.P.N Baru, termasuk didalamnya perkebunan Tjinyiruan.

Tahun 1961, dibentuk Perusahaan Perkebunan Negara Jawa Barat III (PPN Jabar III) melalu PP NO. 156 TAHUN 1961. Pada saat ini ketiga perkebunan tersebut yaitu kebun Cinyiruan, Kertamanah dan Cikembang dikelola oleh PPN Jabar III

Pada tahun 1963, PPN Jabar III dibubarkan dan dibentuk Perusahaan Perkebunan Aneka Tanaman yang dibentuk melalui PP NO. 27 TAHUN 1963. Tentu saja perkebunan Cinyiruan, Kertamanah dan Cikembang menjadi salah satu objek perkebunan yang dikelola oleh perusahaan perkebunan negara ini.

Melalui PP NO 14 Tahun 1968 / LN NO. 23 Tahun 1968, Pemerintah RI mencabut PP No 27 Tahun 1963 dan Mendirikan Perusahaan Negara Perkebunan (Aneka Tanaman Negara)

Kemudian melalui PP No. 24 Tahun 1971, Pemerintah Mencabut PP No 14 Tahun 1968 dan mendirikan Perseroaan PT Perkebunan XIII (PTP XIII).

Dan kemudian melalu PP No. 13 Tahun 1996, PTP XI, PTP XII dan PTP XIII dilebur menjadi PT Perkebunan Nusantara VIII (Persero)

Sehingga pada saat ini Perkebunan Kertamanah, Cinyiruan dan Cikembang yang digabung menjadi 1 pengelolaan atas nama Kebun Kertamanah, berada dibawah pengelolaan PT Perkebunan Nusantara VIII dengan komoditas utama berupa teh dan kopi.

Referensi :