Perbandingan Rukun Wudhu 4 Madzhab

Perbandingan Rukun Wudhu 4 Madzhab | kangdede.web.id – Sebagai pengetahuan dan wawasan kita mengenai tata cara wudhu sesuai sunnah nabi, kita bisa membandingkan tata cara wudhu dari 4  Madzhab yang diakui dan banyak diikuti oleh kaum muslimin di dunia ini.

Perbandingan rukun wudhu 4 madzhab ini semata-mata agar kita mengetahui dasar-dasar wudhu yang diajarkan Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi Wasallam kemudian diteliti dan dijadikan pedoman oleh ke 4 imam ini,  murid dan pengikutnya. Sehingga apabila kita menemui perbedaan – berbedaan di masyarakat kita dapat pahami dan tidak fanatik terhadap 1 madzhab tertentu, karena pada prinsipnya imam madhzab ini adalah sebagai wasillah bagi kita untuk mengetahui Syariat dan perintah Allah, bukan untuk meninggalkan Alqur’an dan Sunnah itu sendiri karena terlalu mengagungkan Madzhabnya.

Baik Sobat, mari kita simak perbandingan wudhu 4 madzhab yang Kangdede ambil dari http://ltmnupamekasan.blogspot.com/  tanpa edit.

 Perbandingan Rukun Wudhu 4 Madzhab

Rukun

Para ulama berrbeda pendapat ketika menyebutkan rukun wudhu. Ada yang menyebutkan 4 saja sebagaimana yang tercantum dalam ayat Quran, namun ada juga yang menambahinya dengan berdasarkan dalil dari Sunnah.

  • 4 (empat) rukun menurut Al-Hanafiyah mengatakan bahwa rukun wudhu itu hanya ada 4 sebagaimana yang disebutkan dalam nash Quran
  • 7 (tujuh) rukun menurut Al-Malikiyah menambahkan dengan keharusan niat, ad-dalk yaitu menggosok anggota wudhu`. Sebab menurut beliau sekedar mengguyur anggota wudhu` dengan air masih belum bermakna mencuci atau membasuh. Juga beliau menambahkan kewajiban muwalat.
  • 6 (enam) rukun menurut As-Syafi`iyah menambahinya dengan niat dan tertib yaitu kewajiban untuk melakukannya pembasuhan dan usapan dengan urut, tidak boleh terbolak balik. Istilah yang beliau gunakan adalah harus tertib
  • 7 (tujuh) rukun menurut Al-Hanabilah mengatakan bahwa harus niat, tertib dan muwalat, yaitu berkesinambungan. Maka tidak boleh terjadi jeda antara satu anggota dengan anggota yang lain yang sampai membuatnya kering dari basahnya air bekas wudhu`.

RUKUN

NIAT

MEMBASUH WAJAH

MEMBASUH TANGAN

MENGUSAP KEPALA

MEMBASUH KAKI

TERTIB

MUWALAT

ADDALK

Jum

Hanafi

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

4

Maliki

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

7

Syafi`i

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

6

Hanbali

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

Rukun

7

1. Niat

Niat wudhu` adalah ketetapan di dalam hati seseorang untuk melakukan serangkaian ritual yang bernama wudhu

2. Membasuh Wajah

Para ulama menetapkan bahwa batasan wajah seseorang itu adalah tempat tumbuhnya rambut (manabit asy-sya`ri) hingga ke dagu dan dari batas telinga kanan hingga batas telinga kiri.

3. Membasuh kedua tangan hingga siku

Secara jelas disebutkan tentang keharusan membasuh tangan hingga ke siku. Dan para ulama mengatakan bahwa yang dimaksud adalah bahwa siku harus ikut dibasahi

4. Mengusap kepala

Yang dimaksud dengan mengusap adalah meraba atau menjalankan tangan ke bagian yang diusap dengan membasahi tangan sebelumnya dengan air.

  • Al-Hanafiyah mengatakan bahwa yang wajib untuk diusap tidak semua bagian kepala, melainkan sekadar dari kepala. Yaitu mulai ubun-ubun dan di atas telinga.
  • Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa yang diwajib diusap pada bagian kepala adalah seluruh bagian kepala. Bahkan Al-Hanabilah mewajibkan untuk membasuh juga kedua telinga baik belakang maupun depannya.
  • Asy-syafi`iyyah mengatakan bahwa yang wajib diusap dengan air hanyalah sebagian dari kepala, meskipun hanya satu rambut saja. Dalil yang digunakan beliau adalah hadits Al-Mughirah : Bahwa Rasulullah SAW ketika berwudhu` mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya (sorban yang melingkari kepala).

5. Mencuci kaki hingga mata kaki.

Menurut jumhur ulama, yang dimaksud dengan hingga mata kaki adalah membasahi mata kakinya itu juga.

6. Tartib

Yang dimaksud dengan tartib adalah mensucikan anggota wudhu secara berurutan dari yang awal hingga yang akhir.

  • Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah tidak merupakan bagian dari fardhu wudhu`, melainkan hanya sunnah muakkadah. Akan halnya urutan yang disebutan di dalam Al-Quran, bagi mereka tidaklah mengisyaratkan kewajiban urut-urutan.
  • bersikeras mengatakan bahwa tertib urutan anggota yang dibasuh merupakan bagian dari fardhu dalam wudhu`. Sebab demikianlah selalu datangnya perintah dan contoh praktek wudhu`nya Rasulullah SAW. Tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau berwudhu` dengan terbalik-balik urutannya. Dan membasuh anggota dengan cara sekaligus semua dibasahi tidak dianggap syah.

7. Al-Muwalat / Tidak Terputus

Maksudnya adalah tidak adanya jeda yang lama ketika berpindah dari membasuh satu anggota wudhu` ke anggota wudhu` yang lainnya. Ukurannya menurut para ulama adalah selama belum sampai mengering air wudhu`nya itu.

8. Ad-Dalk

Yang dimaksud dengan ad-dalk adalah mengosokkan tangan ke atas anggota wudhu setelah dibasahi dengan air dan sebelum sempat kering. Hal ini tidak menjadi kewajiban menurut jumhur ulama, namun khusus Al-Malikiyah mewajibkannya. Sebab sekedar menguyurkan air ke atas anggota tubuh tidak bisa dikatakan membasuh seperti yang dimaksud dalam Al-Quran.

Perbandingan Rukun Wudhu 4 Madzhab

Demikian Sobat Kangdede, perbandingan rukun wudhu 4 Madzhab yang dapat disampaikan. Wallahu A’lamu Bisshowab….