Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 40 |
Tahun | 1996 |
Judul | Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah |
Ditetapkan | di Jakarta, pada tanggal 17 Juni 1996 oleh Presiden RI (Soeharto) |
Diundangkan | di Jakarta, pada tanggal 17 Juni 1996 oleh Menteri Negara Sekretaris Negara (Moerdiono) |
Berlaku | 17 Juni 1996 |
Tema | Agraria |
Status Peraturan
Telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
Donwloads :
- Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996.pdf
- Lampiran
- Lembar Negara Tahun 1996 No. 58