HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 18 |
Tahun | 2021 |
Judul | Peraturan Pemerintah Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah |
Ditetapkan | di Jakarta, pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden RI (Joko Widodo) |
Diundangkan | di Jakarta, pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna H Laoly) |
Berlaku | 2 Februari 2020 |
Tema | Agraria |
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 36a3);
- Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2O1 5 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 325, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5793); dan
- Ketentuan mengenai jangka waktu pengurnuman Pendaftaran Tanah secara sistematik dan jairgka waktu pengumuman Pendaftaran Tanah secara sporadik dalam Pasal 26 ayat (1) dan ketentuan Pasal 45 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696),
Donwloads :
- PP No 18 Tahun 2021.pdf
- Lampiran