PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 19 |
Tahun | 2021 |
Judul | Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum |
Ditetapkan | di Jakarta, pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden RI (Joko Widodo) |
Diundangkan | di Jakarta, pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna H Laoly) |
Berlaku | 2 Februari 2020 |
Tema | Agraria |
Mencabut :
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2o12 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2o12 Nomor 156) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 7l Tahun 2Ol2 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 366).
Donwloads :
- PP No 19 Tahun 2021.pdf
- Lampiran