Peraturan Menteri (Permen) Agraria / BPN No 9 Tahun 1999

Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan

JenisPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
EntitasKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor9
Tahun1999
JudulPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Ditetapkandi Jakarta, pada tanggal 14 Oktober 1999 oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (Hasran Basri Durin)
Diundangkandi Jakarta, pada tanggal14 Oktober 1999
Berlaku14 Oktober 1999
TemaAgraria

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1985 tentang Tatacara Pensertipikatan Tanah Bagi Program Dan Proyek Departemen Pertanian
  4. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Pemberian Perpanjangan dan Pembaharuan Hak Guna Usaha Dalam Kawasan – kawasan Tertentu Di Propinsi Riau.

Donwloads :

  1. Permen Agraria/BPN No. 9 Tahun 1999
  2. Lampiran