Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Jenis | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia |
Entitas | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional |
Nomor | 9 |
Tahun | 1999 |
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan |
Ditetapkan | di Jakarta, pada tanggal 14 Oktober 1999 oleh Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional (Hasran Basri Durin) |
Diundangkan | di Jakarta, pada tanggal14 Oktober 1999 |
Berlaku | 14 Oktober 1999 |
Tema | Agraria |
Mencabut :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 Tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 1977 tentang Tata Cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1985 tentang Tatacara Pensertipikatan Tanah Bagi Program Dan Proyek Departemen Pertanian
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Pemberian Perpanjangan dan Pembaharuan Hak Guna Usaha Dalam Kawasan – kawasan Tertentu Di Propinsi Riau.
Donwloads :