UU No 5 Tahun 1960 (UUPA)

Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

JenisUndang Undang (UU)
EntitasPemerintah Pusat
Nomor5
Tahun1960
JudulUndang-undang (UU) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Ditetapkandi Jakarta, pada tanggal 24 September 1960 Oleh Presiden RI (Soekarno)
Diundangkandi Jakarta, pada tanggal 24 September 1960 oleh Sekretaris Negara (Tamzil)
Berlaku24 September 1960
TemaAgraria

Donwloads :

  1. UU No 5 Tahun 1960 (UUPA).pdf
  2. Penjelasan
  3. LN Tahun 1960 No 104