Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997
Pendaftaran Tanah Jenis Peraturan Pemerintah (PP) Entitas Pemerintah Pusat Nomor 24 Tahun 1997 Judul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendaftaran Tanah Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 08 Juli 1997 oleh Presiden RI (Soeharto) Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 08 Juli 1997 oleh Menteri Negara Sekretaris Negara (Moerdiono) Berlaku 08 Oktober 1997 Tema Agraria Mencabut : Peraturan … Baca Selengkapnya