Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2015

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional

JenisPeraturan Pemerintah (PP)
EntitasPemerintah Pusat
Nomor28
Tahun2015
JudulPeraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Ditetapkandi Jakarta, pada tanggal 28 Desember 2015 oleh Presiden RI (Joko Widodo)
Diundangkandi Jakarta, pada tanggal 28 Desember 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Yasonna H Laoly)
Berlaku28 Desember 2015
TemaAgraria

Mencabut :

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5100)

Donwloads :

  1. PP No. 128 Th 2015.pdf
  2. Lampiran
  3. Lembar Negara Tahun 2015 No. 351
  4. Tambahan Lembar Negara Tahun 2015 No. 5804