Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 28 |
Tahun | 2015 |
Judul | Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional |
Ditetapkan | di Jakarta, pada tanggal 28 Desember 2015 oleh Presiden RI (Joko Widodo) |
Diundangkan | di Jakarta, pada tanggal 28 Desember 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Yasonna H Laoly) |
Berlaku | 28 Desember 2015 |
Tema | Agraria |
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5100)
Donwloads :