Pendaftaran Tanah
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 24 |
Tahun | 1997 |
Judul | Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendaftaran Tanah |
Ditetapkan | di Jakarta, pada tanggal 08 Juli 1997 oleh Presiden RI (Soeharto) |
Diundangkan | di Jakarta, pada tanggal 08 Juli 1997 oleh Menteri Negara Sekretaris Negara (Moerdiono) |
Berlaku | 08 Oktober 1997 |
Tema | Agraria |
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171)
Donwloads :
- PP No. 24 Th 1997.pdf
- Lampiran
- Lembar Negara Tahun 1997 No. 59