Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG

 

JenisPeraturan Pemerintah (PP)
EntitasPemerintah Pusat
Nomor21
Tahun2021
JudulPeraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Ditetapkandi Jakarta, pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden RI (Joko Widodo)
Diundangkandi Jakarta, pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna H Laoly)
Berlaku2 Februari 2020
TemaAgraria

Mencabut :

Donwloads :

  1. PP No 21 Tahun 2021.pdf
  2. Lampiran