Peraturan Menteri (Permen) Agraria / BPN No 9 Tahun 1965

PELAKSANAAN KONVERSI HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
NEGARA DAN KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG KEBIJAKSANAAN
SELANJUTNYA

JenisPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
EntitasKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Nomor9
Tahun1965
JudulPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan – Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya
Ditetapkandi Jakarta, pada tanggal 6 Desember 1965 oleh Menteri Agraria (R. Hermanses, S.H.)
Diundangkan
Berlaku6 Desember 1965
TemaAgraria

Mencabut :

Donwloads :

  1. Permen Agraria/BPN No. 9 Tahun 1965
  2. Lampiran