MAKNA DAN HAKEKAT BID’AH

Di Indonesia perkara Bid’ah menjadi trending topik yang tidak berkesudahan. Sebagian ulama dan masyarakat menolak apabila dikatakan amalan yang mereka kerjakan adalah Bid’ah. Sebagian lagi mengolok-olok dengan mengatakan bahwa jika ke haji naik pesawat berarti bid’ah, kita pake baju koko berarti bid’ah dan seterusnya. Lalu apa sih sebenarnya arti dan makna Bid’ah?

Tertarik dengan topik ini, sengaja Kangdede copy paste penjelasan Ustadz Dzulqarnain M Sunusi mengenai Makna dan Hakekat Bid’ah.

Semoga dengan tulisan ini kita akan mengetaui makna dan hakekat bid’ah ini serta semoga kita semua mendapatkan taufiq dan hidayah dari Allah Subhanahu wata’ala untuk memahami al-hak.

Makna dan Hakekat Bid’ah

I. Secara Bahasa

Asal kata bid’ah adalah (بَدَعَ) yang digunakan untuk sesuatu yang dibuat pertama kali dan belum ada contoh sebelumnya.[5]

Berikut ini contoh-contoh penggunaan dalam Kitabullah :

Firman Allah Ta’ala :
بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضِ

“Allah pencipta langit dan bumi”. (QS. Al-Baqoroh : 117 dan Al-An‘am : 101).

Maknanya : Hanya Allah yang menciptakan langit dan bumi untuk pertama kalinya dan belum pernah ada yang menciptakan keduanya sebelum itu.

Firman Allah Jalla wa ‘Azza :
قُلْ مَا كُنتُ بِدْعًا مِّنْ الرُّسُلِ

‘Katakanlah : Aku bukanlah Rasul yang pertama di antara Rasul-rasul”. (QS. Al-Ahqaf : 9)

Maknanya : Aku bukanlah Rasul yang pertama kali membawa risalah Allah untuk disampaikan kepada para hamba, bahkan telah banyak Rasul telah mendahuluiku.

Sehingga kalau kata (bid’ah) ini kita pakai dalam suatu susunan bahasa Arab, seperti kalimat berikut ini :

ابْتَدَعَ فُلَانٌ بِدْعَةً

Artinya : “Si fulan telah berbuat bid’ah”.

Maka maknanya : Dia telah menempuh suatu jalan yang belum pernah ada contoh sebelumnya.

Maka amalan yang dikerjakan si Fulan itu disebut AMALAN BID’AH.

Hinga setiap amalan yang tidak ada dalil syar’inya dinamakan BID’AH.

II. Secara Istilah Syar’i.

Pengertian bid’ah yang paling lengkap adalah yang dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syathiby rahimahullah bahwa :[6]

“Bid’ah adalah suatu ungkapan/istilah akan jalan/cara dalam agama yang diada-adakan, menyerupai syari’at, tujuannya adalah bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah Subhanahu”.

Penjelasan terperinci terhadap istilah di atas :

Yang dimaksud dengan (jalan/cara) adalah segala sesuatu yang akan ditempuh, dijalani dan dikerjakan.
(Dalam Agama) sebab yang berbuat bid’ah ini sengaja menisbahkannya kepada agama. Sehingga kalau perkara yang baru itu menyangkut masalah dunia semata, tidak dikatakan bid’ah (secara istilah syar’i, red.), seperti menciptakan alat transportasi atau komunikasi dan lain sebagainya.
Bid’ah (menyerupai syari’at) artinya jalan dan cara itu disangka sebagai syari’at padahal bukan.
Atau dengan kata lain, bid’ah itu tampak secara zhohir sebagai bagian dari syari’at namun hakekatnya ia berbeda dengan syari’at. Dan perbedaan ini dari beberapa sisi, diantaranya :

Menentukan tata cara tertentu yang tidak ada dalilnya.
Contoh : Menggoyang-goyangkan badan ke kanan dan ke kiri disaat berdzikir.

Menentukan waktu-waktu tertentu disaat beribadah.
Contoh : Membaca surat Yasin pada malam Jum’at.

Maka orang yang melihat ada orang berdzikir atau membaca surat Yasin, pasti dapat memastikan bahwa orang itu sedang menjalankan suatu perintah syari’at (beribadah), padahal pada hakekatnya dia telah menyelisihi syari’at karena apa yang dikerjakannya tidak ada dalilnya dari syari’at.

Maka perkara baru yang tidak menyerupai syari’at tidak disebut bid’ah tapi digolongkan pada bagian adat istiadat (Perkara itu murni adat dan tidak ada ritual keagamaan didalamnya) yang bisa mengandung unsur ibadah dengan dua syarat :

Pertama : Perkara tersebut disertai dengan niat yang besar dari pelakunya.

Kedua : Atau perkara tersebut sebagai perantara akan terwujudnya amal yang sholih.

Contohnya : Sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam :

وَلَسْتَ تُنْفِقُ نَفَقَةً تَبْتَغِيْ بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى اللُّقْمَةَ تَجْعَلُهَا فِيْ فِيْ امْرَأَتِكَ.

“Dan kamu tidak memberi nafkah sedikitpun, dengannya kamu harapkan wajah Allah melainkan kamu akan diberi pahala, walaupun hanya sesuap makanan yang kamu letakkan di mulut istrimu”.[7]

Arti (tujuannya adalah bersungguh-sungguh dalam beribadah kepada Allah).
Ini alasan paling kuat bagi pelaku bid’ah. Dan asal-usul timbulnya suatu bid’ah karena pelakunya ingin konsentrasi melakukan ibadah, sebab Allah Ta’ala berfirman :

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”. (QS. Adz-Dzariyat : 56).

Maka seakan-akan si pelaku bid’ah tersebut ingin merealisasikan makna ayat ini, dalam keadaan dia tidak memahami dan menyadari bahwa apa yang telah ditetapkan oleh syari’at berupa aturan-aturan dan batasan-batasan semuanya sudah cukup.

Al-Imam Abu Sulaiman Al-Khoththaby rahimahullah berkata tentang makna hadits :

كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ

“Setiap perkara yang baru adalah bid’ah”.

“Ini khusus dalam beberapa perkara saja, yaitu sesuatu yang baru dalam perihal agama dan belum ada contoh sebelumnya, tidak ada ungkapan dan analoginya dalam agama. Adapun perkara yang ditegakkan di atas kaidah-kaidah pokok (berasal dari syari’at,–pen.) dan dapat dikembalikan kepadanya, tidak akan disebut sebagai bid’ah dan kesesatan. Wallahu A’lam”.[8]

DALIL-DALIL DARI KITABULLAH YANG MEMERINTAHKAN UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN MELARANG UNTUK MENYELISIHINYA.[9]

(DALIL-DALIL UMUM)

[ 1 ]

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ فَسَأَكْتُبُهَا لِلَّذِينَ يَتَّقُونَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَالَّذِينَ هُم بِآيَاتِنَا يُؤْمِنُونَ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالأَغْلاَلَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ فَالَّذِينَ آمَنُواْ بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُواْ النُّورَ الَّذِيَ أُنزِلَ مَعَهُ أُوْلَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ.

“Dan Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami. (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma`ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur’an), mereka itulah orang-orang yang beruntung”. (QS. Al-A’raf : 156-157).

[ 2 ]

قُلْ إِن كُنتُمْ تُحِبُّونَ اللّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Katakanlah: “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Ali ‘Imron : 31).

[ 3 ]

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr : 7)

[ 4 ]

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.”. (QS. An-Nuur : 63)

[ 5 ]

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلاً

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS. An-Nisaa` : 59)

DALIL-DALIL TENTANG LARANGAN BERBUAT BID’AH

I. DALIL NAQL.

DARI KITABULLAH (DALIL-DALIL KHUSUS)

Firman Allah Ta’ala :

وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa”. (QS. Al-An’am : 153)

Sisi pendalilan :

“Jalan yang lurus adalah jalan yang diserukan (oleh Rasul-Nya) yaitu As-Sunnah, dan jalan-jalan yang lain adalah jalan orang-orang yang menyimpang dan menyelisihi jalan yang lurus tersebut, yaitu Ahlul Bid’ah, jadi bukan yang dimaksud jalan-jalan maksiat (tetapi bid’ah –pen.). Karena maksiat tidak dikerjakan pelakunya dengan menempuh cara khusus yang menyerupai syari’at. Jadi (jalan-jalan lain yang dimaksud dalam ayat ini) sifatnya khusus yaitu bagi perkara bid’ah saja”.[10]

Oleh karena itu, firman Allah Ta’ala

وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ

“Dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (lain)”.

telah ditafsirkan oleh Imam Abul Hajjaj Mujahid Ibn Jabr Al-Makky dengan : “Bid’ah-bid’ah dan syubhat-syubhat”.[11]

Firman Allah Jalla fii ‘Ula :

وَعَلَى اللّهِ قَصْدُ السَّبِيلِ وَمِنْهَا جَآئِرٌ وَلَوْ شَاء لَهَدَاكُمْ أَجْمَعِينَ

“Dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. Dan jikalau Dia menghendaki, tentulah Dia memimpin kamu semuanya (kepada jalan yang benar)”. (QS.An-Nahl : 9)

Dari At-Tustary beliau berkata :

(قصد السبيل) 
Jalan yang lurus artinya adalah jalan sunnah dan

(ومنها جائر) 
jalan yang bengkok yaitu yang mencampakkan ke Neraka, itulah ideology-ideologi sesat dan bid’ah-bid’ah”.[12]

Dari Mujahid beliau berkata :

(قصد السبيل) 
Jalan yang lurus adalah jalan tengah antara sikap berlebih-lebihan (Al-Ghuluw) dan sikap meremehkan (At-Taqshir). Dan ini menunjukkan bahwa (الجائر) jalan yang bengkok itu adalah sikap ghuluw dan taqshir dan keduanya adalah termasuk sifat-sifat bid’ah”.[13]

DARI AS-SUNNAH AL-MUTHOHHAROH ASH-SHOHIHAH

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang mengadakan sesuatu yang baru dalam agama kami padahal ia tidak ada asalnya (dalam agama) maka sesuatu itu tertolak”.[14]

Dalam riwayat yang lain dari hadits ‘Aisyah, Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak termasuk dalam urusan agama kami, maka hal itu tertolak”.[15]

Al-Imam An-Nawawy berkata :[16]

“Menurut para ahli bahasa Arab, makna tertolak (pada hadits di atas) adalah BATHIL tidak teranggap (suatu amal sholeh –pen.). Dan hadits tersebut merupakan kaidah agung di antara kaidah-kaidah Islam. Ia termasuk sabda Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam yang singkat teksnya namun padat maknanya (Jawami’ul Kalim).

Hadits tersebut juga sangat jelas untuk menolak semua jenis bid’ah dan perkara-perkara yang baru dalam agama.

Dan pada riwayat kedua ada tambahan, dimana memungkinkan pelaku bid’ah menjadikan riwayat pertama sebagai dalil untuk mengerjakan bid’ah yang sudah ada yang mengerjakannya sebelum dia (dia bukan orang yang pertama yang mengerjakan bid’ah tersebut –pen.).

Maka kita gunakan riwayat yang kedua untuk membantahnya. Karena pada riwayat yang kedua itu terdapat dalil yang sangat jelas dalam menolak semua jenis bid’ah, baik yang baru dibuat oleh pelakunya atau bid’ah yang sudah ada sebelumnya (dia hanya melanjutkan bid’ah tersebut –pen.).

Pada hadits tersebut ada dalil bagi kalangan ahli ushul yang berpendapat bahwa larangan dari suatu perkara menunjukkan rusak dan batalnya perkara tersebut. Dan bagi yang berpendapat tidak rusak dan batalnya perkara tersebut berdalil bahwa hadits ini adalah Khobar Ahad * tidak cukup untuk menetapkan kaidah yang penting ini. Dan ini adalah jawaban yang rusak.

Maka hadits ini termasuk hadits yang patut dihafal dan digunakan untuk meruntuhkan kemungkaran-kemungkaran bid’ah, dan hadits ini harus disebarluaskan pendalilannya”.

Dari Jabir Ibn ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma beliau berkata : Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan dalam khutbah beliau :

أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ خَيْرَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرَّ الْأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ.

“Amma ba’du. Maka sesungguhnya sebai-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad. Seburuk-buruk perkara adalah perkara bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.[17]

Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لَا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا.

“Barangsiapa yang mengajak kepada petunjuk, maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang-orang yang mengikutinya, tidak dikurangi sedikitpun dari pahala-pahala asal mereka. Dan barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikuti ajakannya, tidak dikurangi sedikitpun dari dosa-dosa asli mereka”.[18]

Hadits Al-‘Irbadh ibn Sariyah radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu hari seusai sholat Shubuh, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasehat kepada para shahabatnya. Sebuah nasehat yang berkesan, sampai meneteskan air mata dan menggetarkan jiwa. Dan diantara nasehat beliau adalah :
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ بَعْدِي فَسَيَرَى اخْتِلاَفًا كَثِيْرًا فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيْيِنَ تَمَسَّكُوْا بِهَا وَعَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ وَإِيَاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ

“Maka siapa diantara kalian yang hidup sesudahku, dia akan melihat banyak sekali perselisihan. Maka wajib atas kalian untuk mengikuti sunnahku dan sunnah para penggantiku yang terbimbing di atas jalan petunjuk, berpegang teguhlah kalian dengan sunnah tersebut, gigitlah (kuat-kuat) dengan gigi geraham. Dan jauhkanlah diri kalian dari perkara-perkara yang baru dalam agama, karena setiap perkara yang baru dalam agama adalah bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat”.[19]

DARI ATSAR-ATSAR SALAFIYAH

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :

اتَّبِعُوْا وَلَا تَبْتَدِعُوْا فَقَدْ كُفِيْتُمْ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ.

“Ikutilah (Sunnah) dan jangan berbuat bid’ah, sungguh telah cukup bagimu (yang ada dalam sunnah itu). Sesungguhnya bid’ah itu sesat”.[20]

‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata :

الْإِقْتِصَادُ فَي السُّنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الْإِجْتِهَادِ فِي الْبِدْعَةِ.

“Sederhana tetapi dalam bingkai sunnah jauh lebih baik dari bersungguh-sungguh tapi dalam perkara bid’ah”.[21]

‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata :

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً.

“Setiap bid’ah itu sesat sekalipun dipandang baik oleh manusia”.[22]

Malik bin Anas (Imam Daril Hijrah) berkata :

مَنِ ابْتَدَعَ فِي الْإِسْلَامِ بِدْعَةً يَرَاهَا النَّاسُ حَسَنَةً, فَقَدْ زَعَمَ أَنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَانَ الرِّسَالَةَ, لَأَنَّ اللهَ يَقُوْلُ : (الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ). فَمَا لَمْ يَكُنْ يَوْمَئِذٍ دِيْنًا فَلَا يَكُوْنُ الْيَوْمَ دِيْنًا.

“Barangsiapa yang berbuat suatu bid’ah dalam Islam yang dia anggap itu adalah suatu kebaikan, maka sungguh dia telah menuduh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam telah mengkhianati risalah (ajaran yang dititahkan Allah kepada beliau). Sebab Allah telah berfirman “Pada hari ini telah kusempurnakan agama buat-mu”. Maka yang tidak termasuk ajaran agama pada hari itu (saat turunnya ayat tersebut) juga tidak akan pernah termasuk ajaran agama sampai hari ini”.[23]

Muhammad bin Idris Asy-Syafi’iy rahimahullah berkata :

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

“Barangsiapa yang menganggap baik (perbuatan bid’ah), sungguh dia telah membikin syari’at tandingan (dengan syari’at Allah)”.[24]

‘Abdullah bin Mubarak Al-Marwazy rahimahullah berkata :

“Ketahuilah, saya menilai bahwa kematian adalah kemuliaan bagi setiap muslim, yang berjumpa dengan Allah di atas Sunnah, ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un’. Hanya kepada Allah kami adukan keterasingan kami, meninggalnya ikhwan-ikhwan kami, sedikitnya orang-orang yang menolong kami dan semakin merebaknya bid’ah. Hanya kepada Allah kami mengadu akan besarnya petaka yang menimpa ummat ini dengan wafatnya para ulama dan Ahlus Sunnah serta semakin tersebarnya bid’ah”.[25]

DALIL ‘AQL TENTANG KEBURUKAN BID’AH[26]

Pertama : Hal yang telah dimaklumi sesuai dengan uji coba dan keahlian (pengetahuan secara umum –pen.), bahwa bersandar pada akal semata dalam menentukan baik buruknya sesuatu adalah hal yang tidak mungkin, baik menyangkut urusan keduniaan terlebih lagi urusan akhirat (dien).

Adapun urusan keduniaan, sangat jelas ketidaksanggupan akal untuk menjangkau kebaikan suatu perkara atau keburukannya secara mendetail sebelum dan sesudah perkara itu dikerjakan. Karena yang mencetuskan perkara itu pertama kalipun, hanya karena keberhasilannya mengkaji ilmu Allah.

Maka kalau bukan atas rahmat dan kasih sayang-Nya kepada manusia dengan memperhatikan sebaik-baiknya firman Allah Ta’ala :

وَعَلَّمَ آدَمَ الأَسْمَاء كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ فَقَالَ أَنبِئُونِي بِأَسْمَاء هَؤُلاء إِن كُنتُمْ صَادِقِينَ

“Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: “Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!””. (QS. Al-Baqarah : 31).

Adapun urusan akhirat (agama) lebih tidak memungkinkan lagi peranan akal dalam menentukan cara untuk meraih kebaikan-kebaikannya (beribadah), kecuali dengan mengikuti yang telah ditetapkan oleh syari’at, baik secara umum terlebih lagi secara khusus dan terperinci.

Kedua : Sesungguhnya syari’at telah sempurna, tidak menerima penambahan dan pengurangan sedikitpun, seperti firman Allah di surat Al-Ma`idah ayat 3.

Adapun pelaku bid’ah baik secara langsung dari ucapannya atau dari keadaannya yang seolah-olah menyatakan bahwa syari’at itu belum sempurna, masih ada bagian-bagian tertentu yang harus ditambahkan dan disempurnakan padanya. Sebab kalau dia yakini kesempurnaan syari’at itu dari segenap sisinya, tidak mungkin dia akan berbuat bid’ah.

Ketiga : Para pelaku bid’ah adalah orang-orang yang terang-terangan telah menyelisihi syari’at dan menentangnya, karena yang menetapkan syari’at (Allah dan Rasul-Nya) telah menentukan tata cara khusus dengan sangat terperinci bagi si hamba yang ingin beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, dan telah membatasi si hamba agar tidak keluar dari tata cara tersebut. Dan Allah Maha Mengetahui keadaan hamba-hamba-Nya, Dia telah mengutus Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam sebagai rahmat bagi alam semesta.

Dam para pelaku bid’ah menolak semua yang diuraikan tadi, sebab menurut anggapan mereka, masih ada jalan/tata cara beribadah yang tidak ditentukan oleh Allah dan Rasul-Nya. Na’udzu billahi minal Khudzlan.

( Ustadz Dzulqarnain M Sunusi)