Dalil Kewajiban Berpuasa (Fiqih Puasa Ramadhan Bag. 1) | Kangdede.web.id – Assalamu’alaikum Sobat .. semoga dihari ini Sobat selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wata’Ala.
Tidak terasa waktu terus bergulir, bulan yang penuh dengan berkah sudah diambang pintu. Sudah menjadi tradisi jika kita sebagai seorang muslim, menyambut kedatangan bulan Ramadhan tersebut dengan penuh suka cita. Karena di bulan inilah kita bisa menimba pahala sebanyak-banyaknya.
Persiapan demi persiapan menyambut bulan ramadhan harus tetap kita lakukan. Namun persiapan tersebut bukan berbentuk fisik, akan tetapi seyogyanya persiapan terpenting adalah ilmu dalam menjalankan amalan wajib bagi kaum muslimin dimanapun berada.
Untuk itulah, penulis (Kangdede) ingin berbagi sedikit ilmu yang penulis dapatkan dari sebuah chanel telegram. Semoga ilmu-ilmu mengenai Fiqih Puasa Ramadhan ini, bisa bermanfaat bagi kita semua, tidak hanya di dunia saja akan tetapi sampai di akhirat kelak. Amiiin.
Pada kesempatan pertama, kita akan mengenal dalil diwajibkannya puasa pada bulan ramadhan, definisi puasa serta hukum dan kedudukan puasa ramadhan didalam Islam.
1. Dalil Diwajibkannya Puasa Ramadhan
Puasa pada bulan ramadan adalah kewajiban bagi kaum muslimin. Kewajiban ini sudah ditegaskan oleh Allah Subhanahu Wata’Ala. Kita hendaknya melakukan amalan puasa dibulan ramadan dengan menyandarkan pada dalil yang sudah sangat jelas, sebagaimana Al-Imam as-Sa’di berkata, “Dalil diwajibkan ibadah puasa adalah firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian…” (Al-Baqarah: 183)
2. Definisi Puasa
Adapun mengenai definisi Puasa, ulama menerangkan bahawa kata ash-shiyam (الصِّيَامُ) atau ash-shaum (الصَّومُ) secara makna bahasa merupakan mashdar dari kata shama (صَامَ) dan yashumu (يَصُوْمُ) yang bermakna al-imsak (اْلإمْسَاكُ), artinya menahan. Jadi secara bahasa, puasa artinya adalah menahan.
Sedangkan definisi puasa atau arti puasa secara istilah syariat adalah sebagai berikut :
“Puasa adalah peribadatan kepada Allah dengan cara menahan diri dari makan, minum dan pembatal-pembatal puasa lainnya mulai terbit fajar hingga terbenam matahari.” (Asy-Syarh al-Mumti’ 6/310, karya Al-Imam Ibnu Utsaimin)
3. Hukum dan Kedudukan Puasa Ramadhan dalam Islam
Berpuasa Ramadhan hukumnya fardhu ‘ain, artinya wajib bagi setiap hamba Allah yang memenuhi pensyaratan wajibnya puasa Ramadhan. Kewajiban berpuasa pada bulan ramadhan dalilnya sebagaimana ayat Alqur’an diatas
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa.” (Al-Baqarah: 183)
“Islam didirikan di atas lima dasar; persaksian tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan solat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji, dan berpuasa Ramadhan.” (Muttafaq ‘alaih)