Pengertian Shalat Menurut Terminologi Syar’i | Kangdede.web.id – Pada kesempatan yang telah lalu, kita sudah mengenal makna shalat menurut etimologi. Dimana berdasarkan bahasa shalat berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah Do’a. Hal ini sejalan dengan kenyataan yang dilakukan pada saat shalat, dimana banyak do’a – do’a yang dipanjatkan kepada Allah Subhanahu Wata’ala.
Pada kesempatan ini, kita akan mengenal pengertian shalat menurut terminologi syar’i. Sebagaimana kita ketahui bahwa shalat merupakan hukum yang telah diwajibkan oleh Allah Subhanahu wata’ala kepada umatnya.
Daftar Isi
Pengertian Shalat Menurut Terminologi Syar’i
a. Pengertian terminologi
Terminologi (bahasa Latin: terminus) atau peristilahan adalah ilmu tentang istilah dan penggunaannya. Istilah (Arab: اصطلاح, iṣṭilāḥ) adalah kata dan gabungan kata yang digunakan dalam konteks tertentu. Kajian terminologi antara lain mencakup pembentukannya serta kaitan istilah dengan suatu budaya. Ahli dalam terminologi disebut dengan juru istilah “terminologist” dan kadang merupakan bagian dari bidang penerjemahan.
b. Pengertian syar’i
Syar’i atau hukum syar’i secara etimologi dapat diartikan seperangkat hukum atau peraturan dengan merujuk ketentuan dari Allah Subhanahu Wata’ala. Adapun ketentuan yang telah ditetapkan ini meliputi tentang perilaku manusia yang bisa mengikat seluruh umat Muslim.
c. Pengertian shalat menurut terminologi Syar’i
Pengertian shalat berdasarkan terminologi syariat adalah merupakan ibadah dengan perkataan-perkataan (bacaan) dan perbuatan-perbuatan tertentu, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Syariat shalat yang benar adalah berdasarkan apa yang diperintahkan oleh Allah Subhanahuwata’ala serta dicontohkan oleh Rosululloh Shalallahu ‘Alaihi Wasallam.
Yang dimaksud shalat disini adalah shalat yang sifatnya wajib maupun sunnah. Shalat yang telah diwajibkan bagi Umat Nabi Muhammad adalah shalat 5 waktu yaitu subuh, dzuhur, asyar, maghrib dan isya. Sedangkan shalat sunnah diantaranya adalah shalat malam, shalat rawatib, shalat duha, dsb.
Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, “Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.
Lalu bagaimana dengan shalat Wajib? pada artikel selanjutnya Insyaa Allah saya akan menulis mengenai sejarah atau kapan shalat yang 5 waktu diwajibkan bagi umat Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wasallam.
Referensi :
- https://id.wikipedia.org/wiki/Salat
- Sifat Shalat Nabi, Shaikh Muhammad Al-Utsaimin