Allāh Azza wa Jalla adalah Dzat yang memberi manfaat dan mudharat. Jika Allāh menghendaki memberikan manfaat kepada seseorang maka tidak akan ada yang bisa mencegahnya. Sebaliknya, ketika Allāh menghendaki untuk menimpakan musibah kepada seseorang maka tidak akan ada yang bisa menolaknya.
Dengan keyakinan tersebut maka sudah seharusnya kita sebagai seorang Muslim untuk hanya bergantung kepada Allāh semata. Dan merasa cukup dengan Allāh dalam usaha mendapatkan manfaat dan menghindari mudharat, seperti dalam mencari rejeki, mencari keselamatan, mencari kesembuhan dari penyakit dan lain-lain. Hal ini sebagai salah satu bentuk Tauhid kita kepada Allah Subhanahu wata’ala.
Firman Allah -Ta’ālā-,
وَلَئِن سَأَلْتَهُم مَّنْ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ ٱللَّهُ ۚ قُلْ أَفَرَءَيْتُم مَّا تَدْعُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ إِنْ أَرَادَنِىَ ٱللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَٰشِفَٰتُ ضُرِّهِۦٓ أَوْ أَرَادَنِى بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَٰتُ رَحْمَتِهِۦ ۚ قُلْ حَسْبِىَ ٱللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ ٱلْمُتَوَكِّلُونَ
Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah (hai Muhammad kepada orang-orang musyrik), ‘Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudaratan kepadaku, apakah berhala-berhala itu dapat menghilangkan kemudaratan itu? atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku, apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya?’ Katakanlah, ‘Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakal.'”(QS. Az-Zumar: 38).
Dengan dasar keyakinan tersebut diatas, maka kita tidak boleh mengalungkan gelang, kalung, benang dan benda-benda sejenis lainnya yang dikeramatkan seperti jimat (tamimah), wafaq maupun susuk.
Termasuk Syirik Memakai Jimat
Menggantungkan jimat adalah perbuatan syirik. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwasalam :
مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ.
“Barangsiapa menggantungkan jimat, maka ia telah melakukan syirik [ HR. Ahmad (IV/156), al-Hakim (IV/417), dari Sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir al-Juhani . Lihat Silsilatul Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 492)]
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ.
‘Sesungguhnya jampi, jimat dan tiwalah ((Tiwalah adalah sesuatu yang digunakan oleh wanita untuk merebut cinta suaminya (pelet) dan ini dianggap sebagai sihir)) adalah syirik.’” [HR. Abu Dawud (no. 3883), Ibnu Majah (no. 3530), Ahmad (I/381) dan al-Hakim (IV/417-418), dari Sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud]
عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّهُ رَأَى فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ : ( مَا هَذِهِ ؟ ) قَالَ مِنَ اْلوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة . [رواه الطبرنى]
Imrān bin Ḥuṣain -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan bahwa Nabi -ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam- melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan di tangannya, kemudian beliau bertanya, “Apakah itu?” Laki-laki itu menjawab, “Gelang penangkal penyakit.” Maka beliau bersabda,”Lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.”(HR. Ahmad dengan sanad lā ba`sa bihi -yakni hasan-).
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى امْرَئَتِهِ وَفِي عُنُقِهَا شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ فَجَذَبَهُ فَقَطَعَهُ ثَمَّ قَالَ لَقَدْ أََصْبَحَ آلُ عَبْدِ اللهِ أَغْنِيَاءَ أَنْ يُشْرِكُوْا بِاللهِ مَالمَْ يُنزِْلْ بِهِ سُلْطَانًا ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ إِنَّ الرُّقَي وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ [رواه ابن حبان والحاكم و قال صحيح الا سناد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, sesungguhnya dia menemui istrinya, didapati istrinya mengenakan sesuatu (kalung) yang diikat di lehernya. Lalu Abdullah bin Mas’ud menarik dan memotongnya. Kemudian berkata: “Sungguh keluarga Abdullah tidak butuh berbuat syirik kepada Allah, dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjahnya”, kemudian berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung unsur syirik), tamimah dan tiwalah (sesuatu yang digunakan perempuan untuk membuat suaminya tertarik untuk mencintainya) adalah syirik”. [HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim, dia mengatakan hadits ini adalah shahih sanadnya]
Memakai Jimat / Tamimah dari Alqur’an
Jimat-jimat atau tamimah ada yang berasal dari Alqur’an atau merupakan do’a (thayyibah) yang baik kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan (( Pendapat Abdullan bin Mas’ud, juga Hudzaifah radhiyallahu ‘anhuma, dan sejumlah ulama terdahulu (salaf) dan belakangan (khalaf).))
Hal ini didasarkan pada tiga hal:
- Keumuman larangan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihiwasallam serta tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Kewajiban kita adalah mengamalkan keumuman tersebut, sehingga tidak diperbolehkan sama sekali untuk memakai tamimah dari benda atau bahan apa pun bentuknya (termasuk Al Qur’an). Hal ini karena menyebabkan pemakaian tamimah dari bahan lain (selain Al Qur’an) dan juga bisa menimbulkan kerancuan (apakah tamimah tersebut dari Al Qur’an atau tidak). (( Maksudnya, jika tamimah diperbolehkan, berarti kita tidak boleh langsung mengingkari pemakaian tamimah. Namun harus bertanya terlebih dahulu kepada pemakainya, apakah tamimah tersebut berasal dari Al Qur’an ataukah tidak))
- Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan. Hal ini dalam rangka menutup dan memotong jalan menuju kemusyrikan.
- Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat al-Qur’an, maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya untuk buanghajat, istinja’ atau yang lainnya.
Kesimpulan : Syirik Besar dan Kecil dalam Penggunaan Jimat
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas, bahwa semua jenis tamimah/jimat baik yang bukan dari Qur’an maupun yang berisi tulisan Alqur’an adalah haram dikenakan. Apabila meyakini bahwa tamimah (jimat) tersebut adalah sebab (perantara) maka ini termasuk syirik kecil, karena dia telah menjadikan sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab. Padahal yang berhak untuk menentukan sesuatu itu sebab atau tidak adalah Dzat yang menciptakan yaitu Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Kemudian apabila dia meyakini bahwa tamimah (jimat) tersebut dengan sendirinya memberikan manfaat dan memberikan mudharat maka ini termasuk syirik besar, yang bisa mengeluarkan seseorang dari Islam.
Semoga Allāh Subhānahu Abdullā Ta’āla memudahkan kita dan saudara-saudara kita untuk meninggalkan perbuatan syirik yang sudah tersebar ini dan menjadikan ketergantungan hati kita dan mereka hanya kepada Allāh Subhanahu wata’ala. Amiiin ya Robbal alamiin.
Daftar Pustaka :
- Muhammad bin Abdul Wahhab At-Tamīmiy. Kitab Tauhid, Hak Terbesar Allah atas Hamba (versi terjemahan)
- https://binbaz.org.sa/fatwas/8/3
- http://www.umm.ac.id/id/muhammadiyah/11180.html
- https://almanhaj.or.id/2396-ahlus-sunnah-melarang-memakai-jimat.html
- Halaqah Silsilah Ilmiyah (HSI) Abdullah Roy