Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021

PENERTIBAN KAWASAN DAN TANAH TELANTAR

 

JenisPeraturan Pemerintah (PP)
EntitasPemerintah Pusat
Nomor20
Tahun2021
JudulPeraturan Pemerintah Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
Ditetapkandi Jakarta, pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Presiden RI (Joko Widodo)
Diundangkandi Jakarta, pada tanggal 2 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Yasonna H Laoly)
Berlaku2 Februari 2020
TemaAgraria

Mencabut :

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O1O tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098)

Donwloads :

  1. PP No 20 Tahun 2021.pdf
  2. Lampiran