Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Jenis | Peraturan Pemerintah (PP) |
Entitas | Pemerintah Pusat |
Nomor | 11 |
Tahun | 2010 |
Judul | Peraturan Pemerintah Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar |
Ditetapkan | di Jakarta, pada tanggal 22 Januari 2010 oleh Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono) |
Diundangkan | di Jakarta, pada tanggal 22 Januari 2010 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Patrialis Akbar) |
Berlaku | 22 Januari 2010 |
Tema | Agraria |
Mencabut :
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Donwloads :
- PP No 11 Tahun 2010.pdf
- Lampiran