PELAKSANAAN KONVERSI HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
NEGARA DAN KETENTUAN-KETENTUAN TENTANG KEBIJAKSANAAN
SELANJUTNYA
Jenis | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia |
Entitas | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional |
Nomor | 9 |
Tahun | 1965 |
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan – Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya |
Ditetapkan | di Jakarta, pada tanggal 6 Desember 1965 oleh Menteri Agraria (R. Hermanses, S.H.) |
Diundangkan | |
Berlaku | 6 Desember 1965 |
Tema | Agraria |
Mencabut : –
Donwloads :