Pelaksanaan Kewajiban Perusahaan Dalam Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma) Dalam Permohonan, Perpanjangan dan Pembaharuan HGU

Kewajiban memfasilitasi Plasma bagi pemegang Hak Guna Usaha diatur didalam Pasal 40 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha. Dalam pelaksanaannya ternyata terdapat beberapa perbedaan penafsiran mengenai pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat ini. Pada kesempatan ini mari kita sama-sama menelaah … Baca Selengkapnya