Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997

Pendaftaran Tanah

JenisPeraturan Pemerintah (PP)
EntitasPemerintah Pusat
Nomor24
Tahun1997
JudulPeraturan Pemerintah (PP) tentang Pendaftaran Tanah
Ditetapkandi Jakarta, pada tanggal 08 Juli 1997 oleh Presiden RI (Soeharto)
Diundangkandi Jakarta, pada tanggal 08 Juli 1997 oleh Menteri Negara Sekretaris Negara (Moerdiono)
Berlaku08 Oktober 1997
TemaAgraria

Mencabut :

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2171)

Donwloads :

  1. PP No. 24 Th 1997.pdf
  2. Lampiran
  3. Lembar Negara Tahun 1997 No. 59