Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1996

Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah

JenisPeraturan Pemerintah (PP)
EntitasPemerintah Pusat
Nomor40
Tahun1996
JudulPeraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas Tanah
Ditetapkandi Jakarta, pada tanggal 17 Juni 1996 oleh Presiden RI (Soeharto)
Diundangkandi Jakarta, pada tanggal 17 Juni 1996 oleh Menteri Negara Sekretaris Negara (Moerdiono)
Berlaku17 Juni 1996
TemaAgraria

Status Peraturan

Telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

Donwloads :

  1. Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996.pdf
  2. Lampiran
  3. Lembar Negara Tahun 1996 No. 58