Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2010

Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

JenisPeraturan Pemerintah (PP)
EntitasPemerintah Pusat
Nomor11
Tahun2010
JudulPeraturan Pemerintah Tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Ditetapkandi Jakarta, pada tanggal 22 Januari 2010 oleh Presiden RI (Susilo Bambang Yudhoyono)
Diundangkandi Jakarta, pada tanggal 22 Januari 2010 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Patrialis Akbar)
Berlaku22 Januari 2010
TemaAgraria

Mencabut :

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar

Donwloads :

  1. PP No 11 Tahun 2010.pdf
  2. Lampiran