Pengertian Hukum Menurut Para Ahli

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli – Aristoteles menyebutkan bahwa manusia sebagai Zoon Politicon yang berarti mahluk sosial. Apabila zoon politicon diartikan masing-masing, maka kata Zoon yang berarti “hewan” dan kata politicon berarti “bermasyarakat”. Secara harfiah Zoon Politicon berarti hewan yang bermasyarakat. Dalam hal ini Aristoteles menerangkan bahwa menusia dikodratkan untuk hidup bermasyarakat dan berinteraksi satu sama lain, sebuah hal yang membedakan manusia dengan hewan.

Berdasarkan istilah Zoon Politicon tersebut dapat disimpulkan bahwa manusia sebagai individu tidak bisa hidup sendiri. Dia membutuhkan individu lain dan saling berinteraksi. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Menurut Lukman Santoso Az Yahyanto, aturan yang didasarkan pada kontrak sosial dalam sebuah sistem masyarakat disebut hukum (( Lukman Santoso Az Yahyanto, (2016), Pengantar Ilmu Hukum, Malang: Setara Press, hlm. 13 ))

Selain definisi hukum yang disampaikan Lukman Santoso Az Yahyanto, ternyata para ahli hukum telah memberikan pengertian hukum yang berbeda-beda. Seperti apa pengertian hukum menurut para ahli ini? mari kita simak artikelnya dibawah ini.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
image : knowledge-leader.colliers.com

Pengertian Hukum

Hukum dalam bahasa Inggris “Law”, Belanda “Recht”, Jerman “ Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit” bermakna aturan. Terminology menurut black’s law dictionary hukum dalam arti umum adalah keseluruhan peraturan bertindak atau berperilaku yang ditentukan oleh kekuasaan pengendali, dan mempunyai kekuatan sah bersifat mengikat; atau hukum adalah apa yang harus ditaati dan diikuti oleh warga negara dengan akibat sanksi atau konsekuensi sah. 3 Menurut webster’s compact English dictionary, hukum adalah semua peraturan tingkah laku dalam suatu komunitas terorganisasi sebagai yang ditegakkan oleh yan berwenang (( Dr. Yati Nurhayati, S.H., M.H, 2020, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung : Nusa Media, hlm. 1))

Para ahli hukum pun memberikan definisi yang beragam tentang hukum. Sehingga dapat dikumpulkan sebagai berikut :

Definisi Hukum Menurut Ahli Hukum

  1. Hillian Seagle: “kucing hitam di dalam karung ilmu hukum”.
  2. Friedman: “hukum berada di awang-awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal. Hukum adalah sebuah kata dengan banyak arti, selicin kaca, segesit gelembung sabun. Hukum adalah konsep, abstraksi, konstruksi sosial dan bukan obyek nyata di dunia sekitar kita.”
  3. Sir Frederick Pollock: “bahwa tidak ada keraguan dari seorang mahasiswa hukum untuk mendefinisikan apa yang dimaksud “estate”, tetapi sebaliknya semakin besar kesempatan bagi seorang sarjana hukum untuk menggali pengetahuan, serta semakin banyak waktu yang diberikan untuk mengkaji asas-asas hukum, justru mengakibatkan ia akan semakin ragu ketika dihadapkan dengan pertanyaan tentang apakah hukum itu?”.
  4. Mr. Dr. I. Kisch: “karena hukum tidak dapat ditangkap panca indera maka merupakan hal yang sulit untuk membuat definisi tentang hukum yang dapat memuaskan orang pada umumnya”.
  5. Black: “law is governmental social control”. Dalam hal ini Black menggambarkan hukum sebagai upaya kontrol sosial oleh negara dengan mempergunakan legislasi, litigasi, dan ajudikasi, dibedakan antara perilaku yang dikendalikan oleh bentuk pengendalian sosial lainnya seperti sopan santun, adat istiadat, dan birokrasi.
  6. Hugo Grotius: “hukum adalah suatu aturan moral yang sesuai dengan hal yang benar”. Hal ini berarti dalam pandangan Grotius, hukum haruslah sesuai dengan nilai-nilai yang benar agar dapat dikatakan sebagai hukum yang baik.
  7. Hans Kelsen: “hukum adalah suatu perintah memaksa terhadap perilaku manusia. Hukum adalah norma primer yang menetapkan sanksi-sanksi”.
  8. Roscoe pound: “hukum bermakna sebagai tertib hukum, yang mempunyai subjek, hubungan individual antara manusia yang satu dengan yang lainnya dan perilaku individu yang mempengaruhi individu lain atau memengaruhi tata sosial, atau tata ekonomi. Sedangkan, hukum dalam makna kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan atau tindakan administratif, mempunyai subjek berupa harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang memengaruhi hubungan mereka atau menentukan perilaku mereka”.
  9. Fridrich Carl Von Savigny: “hukum adalah sungguh-sungguh terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan negara secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, yang akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat”.
  10. Utrecht: “hukum adalah himpunan petunjuk, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam sesuatu masyarakat yang bersangkutan. Pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat itu”.
  11. N.E. Algra: “hanya undang-undang yang memberikan hukum, telah lama ditinggalkan. Secara menyeluruh dapat dikatakan bahwa sebagian besar aturan undang-undang diterima sebagai hukum”. Selanjutnya banyak aturan hukum yang tidak terdapat dalam undang-undang
    (contohnya: aturan hukum kebiasaan, aturan yang dibentuk melalui putusan-putusan pengadilan, aturan yurisprudensi, aturan itikad baik, dan sebagainya).
  12. Gustav Radbruch: “hukum itu merupakan suatu unsur budaya, seperti unsur-unsur budaya yang lain, hukum mewujudkan salah satu nilai dalam kehidupan konkrit manusia. Nilai itu adalah nilai keadilan. Hukum hanya berarti sebagai hukum, jika hukum itu merupakan suatu perwujudan keadilan atau sekurang-kurangnya merupakan suatu usaha ke arah terwujudnya keadilan”.

Pengertian Hukum Menurut Ahli Hukum Indonesia

Selain pengertian hukum menurut para ahli diatas, masih ada beberapa ahli hukum Indonesia yang turut memberikan definisi atau pengertian hukum ini. Bagaimana pengertian hukum menurut para ahli hukum di Indonesia?

  1. Prof. Dr. Kusumaatmadja

Hukum adalah keseluruhan kaidah-kaidah serta azas-azas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga meliputi lembaga-lembaga, dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam masyarakat.

2. S.M. Amin

Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yanmg terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi dan tujuan hukum adalah mengadilkan ketertiban dalam khidupan manusia, sehingga ketertiban tercapai.

3. M.H Tirtaanidjaya, S.H

Hukum adalah semua aturan(norma) yang harus dituruti dalam aturan tingkah laku, tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus membayar kerugian jika melanggar aturan tersebut.

Ensiklopedia Indonesia juga memberikan definisi bahwa hukum adalah “peraturan yang menentukan bagaimana hendaknya kelakuan orang dalam masyarakat”. Dalam bahasa Indonesia, hukum berasal dari Bahasa Arab yaitu “hukum” (tunggal), “ahkam” (jamak) yang berarti undang-undang, ketentuan, keputusan atau peraturan.

Demikian Sobat, ternyata para ahli memberikan berbagai pengertian hukum yang berbeda-beda. Meski hukum telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Hukum sulit untuk didefinisikan dengan tepat dan seragam dikarenakan sifatnya yang abstrak. Selain itu cakupan dari hukum sangat luas meliputi aspek kehidupan.

Apakah Sobat juga memiliki definisi tersendiri terhadap hukum? Share ya… 🙂