Cara Meletakkan Tangan Ketika Shalat

Setelah pada kesempatan lalu kita telah mempelajari tata cara niat shalat dan takbiratul ihram ketika shalat, mari kita lanjut pada artikel kali ini yaitu cara meletakkan tangan ketika shalat setelah takbiratul ihram.

Kita ulas lagi tata cara shalat sebelumnya bahwa untuk melaksanakan shalat, maka kita berdiri tegak menghadap ke kiblat, lalu melakukan takbiratul ihram yaitu mengangkat kedua tangan sejajar pundak atau sejajar telinga bagian atas atau sejajar telinga bagian bawah, seraya mengucapkan “Allahu akbar”

Meletakkan Tangan Kanan Diatas Tangan Kiri

Setelah itu posisi badan masih berdiri tegak, dengan pandangan kearah tempat sujud. Pada posisi ini, letak / posisi tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri (bersedekap) sebagaimana disebutkan hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu’anhu:

كان الناسُ يؤمَرون أن يضَع الرجلُ اليدَ اليُمنى على ذِراعِه اليُسرى في الصلاةِ

Dahulu orang-orang diperintahkan untuk meletakkan tangan kanan di atas lengan kirinya ketika shalat” (HR. Al Bukhari 740)

Cara Meletekkan Tangan Ketika Shalat

Cara Meletekkan Tangan Ketika Shalat

Adapun tata cara melatak tangan kanan diatas tangan kiri dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Al Wadh’u

Al wadh’u yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri  tanpa melingkari atau menggenggam tangan yang kiri. Adapun meletakkan tangan kanan ada di tiga tempat, yaitu di punggung tangan kiridi pergelangan tangan kiri  atau di lengan bawah dari tangan kiri. Dalilnya, hadits dari Wa’il bin Hujr tentang sifat shalat Nabi :

ثم وضَع يدَه اليُمنى على ظهرِ كفِّه اليُسرى والرُّسغِ والساعدِ

“..setelah itu beliau meletakkan tangan kanannya di atas punggung tangan kiri, atau di atas pergelangan tangan atau di atas lengan” (HR. Abu Daud 727, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud). Dalam Madzhab Maliki dan Hambali, mereka menganjurkan meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri. Sedangkan dalam Madzhab Syafi’i, tangan kanan diletakkan di punggung tangan kiri, di pergelangan tangan kiri dan di sebagian lengan (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah, 27/87)

Al Qabdh’u

Cara kedua yaitu al qabdhu yaitu jari-jari tangan kanan melingkari atau menggenggam tangan kiri (yang dimaksud pergelengan tangan kiri). Dalilnya, hadits dari Wa’il bin Hujr radhiallahu’anhu:

رأيتُ رسولَ اللَّهِ إذا كانَ قائمًا في الصَّلاةِ قبضَ بيمينِهِ على شمالِهِ

Aku Melihat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berdiri dalam shalat beliau melingkari tangan kirinya dengan tangan kanannya” (HR. An Nasa-i 886, Al Baihaqi 2/28, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i).

Adapun di luar dua cara ini, seperti meletakkan tangan kanan di siku kiri, atau di lengan atas, adalah kekeliruan dan tidak ada satupun ulama yang membolehkannya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Kita pernah melihat orang yang bersedekap dengan memegang sikunya, apakah ini ada dasarnya? Jawabnya, ini tidak ada dasarnya sama sekali” (Syarhul Mumthi’, 3/36). 

Adakah Perbedaan Antara Cara Bersedekap Laki-Laki dan Wanita?

Sebagian ulama membedakan tata cara bersedekap laki-laki dengan wanita, namun yang tepat tata cara bersedekap laki-laki dengan wanita adalah sama. Karena pada asalnya tata cara ibadah yang dicontohkan oleh Nabi itu berlaku untuk laki-laki dengan wanita kecuali ada dalil yang membedakannya. 

Tempat Meletakkan Kedua Tangan

 Setelah mengetahui peletakan tangan kanan dan kiri, lalu dimanakah kedua tangan tersebut diletakkan? Didada, diatas pusar atau dibawah pusar? mengenai hal ini ada beberapa perbedaan pendapat dikalangan ulama. 

a. Didada

Hal ini sebagaimana dalam Hadits Riwayat Imaam Ibnu Hudzaimah no: 479, dari Shohabat Waa’il bin Hujr , berikut ini: 

صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ووضع يده اليمنى على يده اليسرى على صدره

Artinya: “Aku sholat bersama Rosulullah dan beliau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya diatas dadanya.”.  Hadist ini adalah hadist paling shahih terkait masalah ini. Dalam sanad hadist ini ada Muammil bin Ismail, ia perawi shaduq, hafalannya buruk. Meletakkan kedua tangan tepat diatas data juga menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad, sesuai zhahir hadits. Ini juga yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan juga Syaikh Al Albani rahimahumallah

b. Di bawah pusar

 Madzhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa letak sedekap adalah di bawah pusar. Berdasarkan hadits: 

أَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : مِنَ السُّنَّةِ وَضْعُ الْكَفِّ عَلَى الْكَفِّ فِي الصَّلَاةِ تَحْتَ السُّرَّةِ 

“Ali radhiallahu’anhu berkata: Termasuk sunnah, meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan dalam shalat di bawah pusar” (HR. Abu Daud 758, Al Baihaqi, 2/31) Namun hadits ini sangat lemah karena ada perawinya yang bernama Ziad bin Zaid Al Kufi statusnya majhul ‘ain, dan Abdurrahman bin Ishaq yang berstatus dhaiful hadits. 

c. Di atas pusar / dibawah dada

 Adapun Syafi’iyyah dan Malikiyyah berpendapat di bawah dada dan di atas pusar. Dalilnya hadits Wail bin Hujr: 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى يَدِهِ الْيُسْرَى ثُمَّ يَشُدُّ بَيْنَهُمَا عَلَى صَدْرِهِ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ 

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya kemudian mengencangkan keduanya di atas dadanya ketika beliau shalat” (HR,. Abu Daud 759, Al Baihaqi 4/38, Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Kabir 3322)

 Syafi’iyyah dan Malikiyyah memaknai bahwa maksud lafadz عَلَى صَدْرِهِ adalah bagian akhir dari dada. Namun keshahihan hadits ini diperselisihkan oleh para ulama. Namun karena tidak ada hadits yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tentang ini maka yang tepat tidak ada batasan letak sedekap. Dalam hal ini perkaranya luas.

Sedekap boleh di atas dada, di bawah dada, di perut, di atas pusar maupun di bawah pusar (lihat Sifat Shalat Nabi Lit Tharifi, 90). Adapun bersedekap di dada kiri atau di rusuk kiri, dan orang yang melakukannya sering beralasan bahwa itu adalah tempatnya jantung, ini adalah alasan yang dibuat-buat yang tidak ada asalnya.  

Demikian Shabat muslim, cara meletakkan tangan ketika shalat. Semoga bermanfaat.

Referensi :