Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (Bagian 1)

Pengaturan & Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha (Bagian 1) | Kangdede.web.id – Apakah Sobat pernah mendengar istilah HGU? Untuk Sobat kangdede yang bekerja atau bergelut dibidang usaha perkebunan pasti sudah tidak aneh lagi bukan? HGU atau Hak Guna Usaha adalah suatu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan atau peternakan.

Pada kesempatan ini, Kangdede akan mencoba merangkum mengenai Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha mulai dari ketentuan umum mengenai Hak Guna Usaha, peraturan yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha, serta tata cara penetapan Hak Guna Usaha yang telah ditetapkan melalui beberapa peraturan dan perundang – udanganan.

Ketentuan Umum Hak Guna Usaha

A. Dasar Hukum

Berikut ini beberapa Peraturan dan Perundangan yang mengatur atau berkaitan dengan Hak Guna Usaha :

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956 tentang Pengawasan Terhadap
  • Pemindahan Hak Atas Tanah-Tanah Perkebunan;
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1956 tentang Peraturan-Peraturan dan
    Tindakan-Tindakan mengenai Tanah-Tanah Perkebunan;
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
    Agraria;
  • Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  • Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu
    Bara;
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
    Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
    Pemerintahan;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak
    Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan
    Pendayagunaan Tanah Terlantar;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
    Penataan Ruang;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara
    Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas
    Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
    Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
  • Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan
    Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut;
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun
    1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5
    Tahun 2015 tentang Izin Lokasi;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4
    Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7
    Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha

B. Definisi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, ditetapkan beberapa definisi yang berkaitan dengan Hak Guna Usaha, yaitu :

  1. Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan suatu hak atas tanah, bukan merupakan tanah ulayat Masyarakat Hukum Adat, bukan merupakan tanah wakaf, dan/atau bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah/Desa atau BUMN/BUMD.
  2. Tanah Hak adalah tanah yang telah dipunyai dengan sesuatu hak atas Tana
  3. Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan atau peternaka
  4. Data Fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya
  5. Data Yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.
  6. Peta Bidang Tanah adalah hasil pemetaan 1 (satu) bidang tanah atau lebih pada lembaran kertas dengan suatu skala tertentu yang batasnya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan digunakan untuk pengumuman data fisi
  7. Penetapan Hak Guna Usaha adalah pemberian, perpanjangan jangka waktu dan pembaruan Hak Guna Usaha
  8. Pemberian Hak Guna Usaha adalah penetapan pemerintah yang memberikan Hak Guna Usaha atas Tanah Negara
  9. Perpanjangan Hak Guna Usaha adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
  10. Pembaruan Hak Guna Usaha adalah pemberian hak yang sama kepada pemegang hak atas tanah yang telah dimilikinya dengan Hak Guna Usaha sesudah jangka waktu hak tersebut atau perpanjangannya habis.
  11. Panitia Pemeriksaan Tanah B yang selanjutnya disebut Panitia B adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian, perpanjangan, dan pembaruan Hak Guna Us
  12. Peralihan Hak Guna Usaha adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemegang Hak Guna Usaha untuk mengalihkan hak tersebut kepada pihak lain.
  13. Pelepasan Hak Guna Usaha adalah perbuatan melepaskan hubungan hukum antara pemegang Hak Guna Usaha dengan tanah yang dikuasainya untuk menjadi Tanah Negara.
  14. Penggunaan Tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan bentukan alami maupun buatan man
  15. Perubahan Penggunaan Tanah adalah perbuatan merubah penggunaan tanah tanpa mengubah wujud fisik penggunaan tan
  16. Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
  17. Rencana Tata Ruang Wilayah adalah rencana tata ruang yang sudah ditetapkan dan disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  18. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruan
  19. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.
  20. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di daerah Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Mente
  21. Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Badan Pertanahan Nasional di daerah Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN (Provinsi)

C. Ruang Lingkup Hak Guna Usaha

C.1 Subjek Hak Guna Usaha

Siapa saja yang boleh memiliki Hak Guna Usaha?.  Hak Guna Usaha dapat diberikan kepada :

  • Warga Negara Indonesia; atau
  • Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Luas tanah minimum yang dapat diberikan HGU  adalah 5 Ha. Sedangkan luas maksimum yang dapat diberikan HGU kepada perorangan adalah 25 Ha.  Sedangkan Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada Badan Hukum ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan, dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdayaguna di bidang yang bersangkutan.

C.2 Jangka Waktu Hak Guna Usaha

Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun.

Setelah jangka waktu Hak Guna Usaha dan perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, kepada pemegang hak dapat diberikan pembaruan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.

C.3 Penggunaan Tanah HGU

Hak Guna Usaha dapat digunakan untuk usaha Perkebunan / Pertanian, Perikanan dan Peternakan.

C.4 Proses Permohonan Hak Guna Usaha

Untuk proses permohonan Hak Guna Usaha dapat digambarkan dalam diagram dibawah ini :

Untuk penjelasan dan persyaratan masing-masing proses permohonan yang tergambar dalam diagram diatas, Insyaa Allah akan kangdede uraikan pada posting bagian ke 2. Jadi tunggu saja ya Sobat… 😀

Sementara bagian 1 dicukupkan sampai disini, karena Kangdede akan upload produk fashion dulu Sob di www.tokopedia.com/kakado. Jadi seimbang ya ngeblog sama jualannya…. heheh